Nunuk Ungkap Tidak Semua Pelamar Lulus Passsing Grade Diangkat di PPPK 2022? Cek Ketentuannya

- 23 Oktober 2022, 16:01 WIB
Nunuk Ungkap Tidak Semua Pelamar Lulus Passsing Grade Diangkat di PPPK 2022? Cek Ketentuannya
Nunuk Ungkap Tidak Semua Pelamar Lulus Passsing Grade Diangkat di PPPK 2022? Cek Ketentuannya /tangkapan layar youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI/youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI

Namun, Pemerintah telah menerapkan solusi lainnya yang disediakan bagi Guru lulus passing grade apabila mengalami kondisi demikian.

Salah satu solusi yang dicanangkan yaitu Guru dapat mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Baca Juga: SE Resmi Perihal Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Daljab Kategori I Gelombang II, Simak 5 Poin Berikut

Nunuk menyampaikan contoh sebagai berikut: jika ada Guru yang telah mengajar Mapel IPA ketika melamar untuk formasi penempatan di SMP,  namun formasi sudah penuh, maka Guru itu dapat melamar sebagai Guru kelas.

“Kami sudah menghitung-hitung dari angka yang saya sampaikan 17 persen tadi. Yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF (jabatan fungsional) itu adalah sekitar 12.152,” kata Nunuk.

Nunuk juga menyampaikan bahwa segala perangkat seleksi mekanisme kedua, penilaian kesesuaian atau observasi sudah disiapkan.

“Bersamaan dengan itu, kami semua sudah menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian atau observasi yang akan dilaksanakan bersamaan dengan penempatan atau penuntasan guru lulus passing grade. Jika masih ada yang tersedia formasi pada Desember, diselesaikan dengan seleksi tes,” kata Nunuk.

Baca Juga: Pimpin Apel Akbar Peringatan Hari Santri Nasional 2022, Begini Pesan Bupati Ponorogo kepada Seluruh Santri

Adapun jadwal seleksi PPPK 2022 telah resmi dirilis dan dapat dilihat di laman terkait.  Disebutkan bahwa pendaftaran dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa jadwal seleksi secara keseluruhan sewaktu-waktu dapat mengalami perubahan. Apabila demikian, biasanya diinfokan melalui website atau media sosial resmi terkait.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah