Pengumuman, Kemdikbud Wajibkan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 Lakukan Ini, Mulai Lakukan Besok!

- 23 Oktober 2022, 16:24 WIB
Kemdikbud wajibkan guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 untuk melakukan hal berikut
Kemdikbud wajibkan guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 untuk melakukan hal berikut /instagram.com/@guru.dikdas.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan informasi terbaru bagi guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.

Pengumuman informasi bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud tanggal 21 Oktober 2022.

SE Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 2372/B2/GT.00.08/2022 berupa tindak lanjut surat Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 3280/B.B2/GT.00.03 tanggal 22 Juni 2022 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

Baca Juga: Nunuk Ungkap Tidak Semua Pelamar Lulus Passsing Grade Diangkat di PPPK 2022? Cek Ketentuannya

Dalam surat edaran terbaru ini, Dirjen GTK Kemdikbud membahas perihal Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kategori I Gelombang  II Tahun 2022.

Sebelumnya, Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I dan II Tahun 2022. Untuk memenuhi ketersediaan kuota PPG Dalam Jabatan 2022, maka diadakanlah gelombang II untuk PPG Dalam Jabatan 2022.

Sementara itu, mengenai informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 ke perguruan tinggi dapat dilihat dengan mengakses laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB.

Baca Juga: Mengenal Latihan Fisik, Simak Manfaat dari Tiga Sudut Pandang dan Beberapa Hal yang Harus Dihindari

Bagi guru yang mendapatkan kesempatan dalam PPG Dalam Jabatan 2022 untuk kategori I gelombang II diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan penempatan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah