Resmi Kemdikbud, Jadwal dan Ketentuan Lapor Diri, Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Wajib Siapkan Ini

- 23 Oktober 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi lapor diri calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022
Ilustrasi lapor diri calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 /Pixabay/Mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud kembali memberikan informasi terbaru kepada calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 Kategori I Gelombang II.

Informasi ini disampaikan Kemdikbud melalui Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor Nomor 2372/B2/GT.00.08/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tentang Informasi dan Konfirmasi Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.

Melalui surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan lima poin penting yang wajib disimak dan dilakukan oleh calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 Kategori I Gelombang II.

Baca Juga: Nunuk Ungkap Tidak Semua Pelamar Lulus Passsing Grade Diangkat di PPPK 2022? Cek Ketentuannya

Informasi mendesak dan penting yang perlu dilakukan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 adalah terkait konfirmasi kesediaan penempatan ke perguruan tinggi yang mulai dilakukan pada 24 Oktober 2022.

Konfirmasi kesediaan penempatan ke perguruan tinggi bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 Kategori I Gelombang II ini diberi batas waktu hingga 27 Oktober 2022.

Hasil konfirmasi kesediaan penempatan tersebut akan diumumkan pada 29 Oktober 2022. Setelahnya, akan ada jadwal lapor diri yang dijadwalkan selama 2 hari, pada tanggal 30 - 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengenal Latihan Fisik, Simak Manfaat dari Tiga Sudut Pandang dan Beberapa Hal yang Harus Dihindari

Dalam melakukan lapor diri, mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 perlu memenuhi ketentuan dengan beberapa berkas yang wajib untuk dibawa.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah