BERITASOLORAYA.com – Guru jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah harus mengetahui informasi penting ini.
Informasi penting dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang telah resmi merilis program Bantuan Subsidi Upah atau biasa disebut BSU.
Bantuan ini bisa diikuti oleh guru di semua jenjang dan bagi yang berhasil lolos maka akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Terbaru, Ada Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi, Triwulan 4 Segera Cair! Simak Disini
BSU ini akan dicairkan oleh Kemnaker satu kali dan diberikan kepada seluruh penerima BSU yang memenuhi persyaratan.
Lantas, apa saja syarat agar guru di semua jenjang bisa mendapatkan BSU tersebut? Simak penjelasan resmi di bawah ini.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru di semua jenjang.
- Guru yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Guru yang bersangkutan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Guru yang bersangkutan memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.