BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi perlu mengetahui informasi resmi dari Kemdikbud terkait tunjangan.
Kemdikbud telah resmi merilis peraturan baru tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yang berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Menurut informasi, bahwa pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan untuk triwulan 4 akan dilaksanakan pada bulan November.
Dalam Permendikbud Ristek tersebut diatur mengenai ketentuan penerima tambahan penghasilan bagi guru yang belum sertifikasi.
Selain itu, dalam Permendikbud tersebut juga ada jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima oleh para guru, apa saja?
Pertama, tunjangan profesi yang bisa didapatkan oleh guru ASN daerah yang sudah sertifikasi dan besarannya sama dengan satu kali gaji pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.