Terbaru, Ada Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi, Triwulan 4 Segera Cair! Simak Disini

- 29 Oktober 2022, 21:20 WIB
Ilustrasi. Terbaru, Ada Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi, Triwulan 4 Segera Cair.
Ilustrasi. Terbaru, Ada Tambahan Penghasilan untuk Guru Non Sertifikasi, Triwulan 4 Segera Cair. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi perlu mengetahui informasi resmi dari Kemdikbud terkait tunjangan.

Kemdikbud telah resmi merilis peraturan baru tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, yang berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Terkait Pendaftaran PPPK 2022, Ada informasi Penting Guru Honorer yang Diumumkan Nunuk Suryani. Apakah Itu?

Menurut informasi, bahwa pembayaran tunjangan dan tambahan penghasilan untuk triwulan 4 akan dilaksanakan pada bulan November.

Dalam Permendikbud Ristek tersebut diatur mengenai ketentuan penerima tambahan penghasilan bagi guru yang belum sertifikasi.

Selain itu, dalam Permendikbud tersebut juga ada jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima oleh para guru, apa saja?

Baca Juga: Pada PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Menpan RB Afirmasi Pelamar Kriteria Ini. Siapakah Mereka? Cek di Sini...

Pertama, tunjangan profesi yang bisa didapatkan oleh guru ASN daerah yang sudah sertifikasi dan besarannya sama dengan satu kali gaji pokok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x