Ketentuan Serdik dan Kualifikasi Akademik dalam Pendaftaran PPPK 2022, Guru Non ASN Jangan Sampai Salah

- 1 November 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi ketentuan persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022
Ilustrasi ketentuan persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 /Pexels/Sora Shimazaki

Sementara itu, sertifikat pendidik bagi guru non ASN diperoleh setelah guru yang bersangkutan menyelesaikan program pendidikan Kemdikbud, yaitu PPG Prajabatan.

Mengenai aturan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik pendaftar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru diatur dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Mungkin Ku Melepasmu oleh Dygta, Banyak Didengar Warganet di Platform Musik

SE tersebut membahas tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Ada 4 poin penting yang perlu menjadi perhatian guru non ASN dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 yang dibahas dalam SE tersebut. Anda dapat menyimaknya berikut ini.

Pertama, persyaratan calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah, Ada Prioritas Pengangkatan ASN 2022, Simak Selengkapnya di Sini

Saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 di SSCASN, guru non ASN perlu mengunggah hasil scan dari ijazah asli sebagai bukti persyaratan tersebut.

Selain itu, guru yang memiliki sertifikat pendidik pun harus mengunggah hasil scan dari sertifikat pendidik yang dimiliki.

Kedua, calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah