Ketentuan Serdik dan Kualifikasi Akademik dalam Pendaftaran PPPK 2022, Guru Non ASN Jangan Sampai Salah

- 1 November 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi ketentuan persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022
Ilustrasi ketentuan persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 /Pexels/Sora Shimazaki

Ketiga, apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 dari Kemdikbud, Cek di Sini!

Memiliki sertifikat pendidik bukan persyaratan wajib yang harus dipenuhi semua pelamar. Namun, alangkah lebih baiknya jika pelamar PPPK 2022 telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru tersebut.

Keempat, daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru tercantum dalam lampiran SE Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Dalam lampiran SE Dirjen GTK Kemdikbud tersebut, ada lebih dari 1600 bidang studi sertifikasi dan kualifikasi akademik yang dapat menjadi acuan bagi guru non ASN untuk mengisi bidang studi atau mata pelajaran, mulai dari jenjang TK hingga SMK.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah