Ketentuan Serdik dan Kualifikasi Akademik dalam Pendaftaran PPPK 2022, Guru Non ASN Jangan Sampai Salah

- 1 November 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi ketentuan persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022
Ilustrasi ketentuan persyaratan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 /Pexels/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru resmi dibuka per tanggal 31 Oktober 2022.

Pendaftaran PPPK 2022 ini diumumkan oleh Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani kepada guru non ASN melalui Instagram @nunuksuryani pada Senin, 31 Oktober 2022.

Selain itu, laman PPPK Guru Kemdikbudristek juga telah mengunggah jadwal lengkap seleksi guru ASN PPPK 2022 terbaru. Di laman yang sama juga dinyatakan bahwa pendaftaran PPPK 2022 pada SSCASN dimulai.

Baca Juga: Jangan Lupa, Ada Aturan Baru Pemakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik SD, SMP, SMA, Resmi dari Kemdikbud

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru non ASN yang telah menantikan pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, terutama bagi guru non ASN kategori P1 yang menantikan penempatan.

Pendaftaran PPPK 2022 bagi semua kategori pelamar dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang sudah dapat diakses. 

Tentunya, ada persyaratan dan berkas wajib yang digunakan oleh guru non ASN dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 ini.

Baca Juga: Bersiap Bulan November, Tunjangan Guru akan Cair Sesuai Jadwal dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya

Salah satunya adalah kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik bagi yang memiliki. Kualifikasi akademik guru non ASN dalam seleksi PPPK 2022 minimal sarjana atau diploma empat.

Sementara itu, sertifikat pendidik bagi guru non ASN diperoleh setelah guru yang bersangkutan menyelesaikan program pendidikan Kemdikbud, yaitu PPG Prajabatan.

Mengenai aturan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik pendaftar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru diatur dalam Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Mungkin Ku Melepasmu oleh Dygta, Banyak Didengar Warganet di Platform Musik

SE tersebut membahas tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Ada 4 poin penting yang perlu menjadi perhatian guru non ASN dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 yang dibahas dalam SE tersebut. Anda dapat menyimaknya berikut ini.

Pertama, persyaratan calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah, Ada Prioritas Pengangkatan ASN 2022, Simak Selengkapnya di Sini

Saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 di SSCASN, guru non ASN perlu mengunggah hasil scan dari ijazah asli sebagai bukti persyaratan tersebut.

Selain itu, guru yang memiliki sertifikat pendidik pun harus mengunggah hasil scan dari sertifikat pendidik yang dimiliki.

Kedua, calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Ketiga, apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022 dari Kemdikbud, Cek di Sini!

Memiliki sertifikat pendidik bukan persyaratan wajib yang harus dipenuhi semua pelamar. Namun, alangkah lebih baiknya jika pelamar PPPK 2022 telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru tersebut.

Keempat, daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas atau mata pelajaran yang akan dilamar oleh pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru tercantum dalam lampiran SE Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

Dalam lampiran SE Dirjen GTK Kemdikbud tersebut, ada lebih dari 1600 bidang studi sertifikasi dan kualifikasi akademik yang dapat menjadi acuan bagi guru non ASN untuk mengisi bidang studi atau mata pelajaran, mulai dari jenjang TK hingga SMK.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah