BERITASOLORAYA.com – Para guru yang telah sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional di bidangnya serta berhak menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Sementara itu, bagi guru yang belum sertifikasi akan diberi kesempatan oleh Kemdikbud mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang diadakan setiap tahun.
Untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dan lulus dengan menerima sertifikat pendidik, ada syarat yang harus dipenuhi para guru dalam jabatan salah satunya kualifikasi akademik.
Regulasi baru yang mengatur tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan sekaligus syarat ikut PPG Dalam Jabatan dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Baca Juga: Agar Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, Ada Regulasi Baru ini yang Harus Dicermati
Setidaknya ada 8 syarat yang harus dipenuhi salah satunya kualifikasi akademik jika berniat mendaftarkan diri pada program PPG Dalam Jabatan jika dibuka nanti.
Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Baca Juga: Lirik Lagu I Believe Dinyanyikan oleh Irfan Makki feat Maher Zain
Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.