Pelamar Prioritas Ketiga atau P3
1. Diketahui bahwa apabila ketika pelamar login ke SSCASN, masuk pada kategori prioritas 3, namun tidak mendapat kuota penempatan, Pelamar P3 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.
2. Jika P3 merupakan Eks THK-II, maka pelamar dapat mengajukan perubahan prioritas menjadi P2 dengan catatan berikut:
- Data pelamar yang bersangkutan harus ada pada database THK-II.
- Pelamar yang ingin update menjadi P2 pelamar memilih tombol Pilih Update Status P2.
- Jika proses update status pelamar menjadi P2 berhasil, akan muncul notifikasi berhasil.
- Update status prioritas hanya dapat dilakukan apabila pelamar memiliki status sebagai honorer THK-II.
- Namun, jika pelamar tetap ingin malanjutkan pendaftaran dengan status pelamar P3, pelamar wajib men-centang (checklist) pada checkbox lanjutkan pendaftaran sebagai P3.