- Diketahui bahwa data pelamar yang disuguhkan merupakan data sesuai DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK.
Apabila pelamar mengalami perbedaan data, diharapkan menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact.
Selain itu, pelamar dapat menghubungi Call Center : 1-500-997.
Baca Juga: PPPK Guru Dibuka hingga 13 November 2022, Ini Penjelasan Penting Menteri PANRB
- Pelamar langsung dapat melanjutkan pendaftaran dengan menekan tombol selanjutnya.
Namun, apabila pelamar tersebut tidak mendapatkan formasi tombol selanjutnya, maka tidak aktif (disable).
Pelamar Umum
1. Pelamar umum yang memiliki status Eks THK-II, Pelamar dapat mengajukan update prioritas menjadi P2 dengan memasukan nomor tes THK-II.
Hal itu, apabila data pelamar ditemukan, status pelamar P4 atau pelamar umum dapat diubah menjadi Prioritas 4.
2. Pelamar umum dapat update status prioritas menjadi P3 apabila statusnya sebagai guru yang mengajar di sekolah formal negeri dan terdata DAPODIK selama 3 tahun atau 6 semester.