3. Apabila pelamar tidak memenuhi salah satu kondisi pada poin satu (1) atau dua (2), maka pelamar dapat melanjutkan pendaftaran.
Pelamar melanjutkan pendaftaran dengan mencentang check box lanjut mendaftar sebagai pelamar umum.
4. Pelamar umum dapat melanjutkan pendaftaran dengan mengklik tombol selanjutnya.
5. Apabila kuota formasi pada instansi yang dilamar masih tersedia, maka pelamar umum dapat melanjutkan ke tahap 3: Pemilihan Formasi.
6. Namun, apabila pelamar umum tidak mendapatkan formasi atau tidak ada kuota, maka tombol selanjutnya tidak aktif (disable).***