Nilai Ambang Batas Ini Tentukan Kelulusan PPPK Guru 2022, Pelamar Umum Harus Simak Agar Lolos!

- 4 November 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2022. Pelamar umum harus mencapai nilai ambang batas untuk lulus
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2022. Pelamar umum harus mencapai nilai ambang batas untuk lulus /instagram.com/@bawaslusumbatengah/Bawaslu Sumba Tengah

Baca Juga: Materi  Teks Deskripsi,  Tujuan, Ciri-ciri, Struktur, Jenis-jenis dan Contohnya 

Pelamar umum bisa memilih kebutuhan PPPK Guru 2022 di seluruh sekolah di Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com, penjelasan mengenai prioritas ini tertulis pada laman PPPK Guru Kemendikbudristek.

Prioritas 1 adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada saat seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Prioritas 1 merupakan tenaga honorer eks kategori 2 (THK 2), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta.

Baca Juga: Guru SMP Kelas 7 Sampai 9 Jangan Terlewat Mulai 14 November 2022, Berikut Informasi Selengkapnya Beserta Link.

Lalu, prioritas 2 adalah eks tenaga honorer kategori 2 (THK 2) yang ada dalam database BKN.

Prioritas 3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang harus terdaftar di Dapodik dan memiliki periode kerja minimal 3 tahun.

Pelamar umum dapat memiliki peluang lolos PPPK 2022 dengan memenuhi nilai ambang batas dan memiliki peringkat terbaik.

Nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh pelamar umum adalah:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x