Guru hingga Kepsek Wajib Tahu, ini Platform Baru yang Diluncurkan Kemdikbud Tahun 2022

- 5 November 2022, 13:35 WIB
Ilustrasi Platform Baru yang Diluncurkan Kemdikbud Tahun 2022
Ilustrasi Platform Baru yang Diluncurkan Kemdikbud Tahun 2022 /Pixabay/zapCulture/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud telah meluncurkan platform terbaru tahun 2022 yang harus diketahui para pendidik hingga kepala sekolah.

Adapun platform yang diluncurkan pada tahun 2022 oleh Kemdikbud tersebut salah satunya ditujukan kepada satuan pendidikan, yang didalamnya ada pendidik hingga kepsek.

Peluncuran platform baru Kemdikbud pada tahun 2022 berdasarkan seri kebijakan Merdeka Belajar episode 19 yaitu Rapor Pendidikan Indonesia pada Jumat, 1 April 2022 lalu.

Pada Rapor Pendidikan, Asesmen Nasional tahun 2021, dapat dilihat oleh satuan pendidikan maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Guru SMP Kategori Ini Jangan sampai Terlewat, Ada yang Istimewa di bulan Desember 2022 Mendatang

Pasalnya, Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan, hal itu sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya.

Kebijakan evaluasi dari sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan serta sistem yang telah terintegrasi.

Platform Rapor Pendidikan, peluncurannya didasari oleh Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Dinyatakan Lulus, Begini Ketentuan dan Mekanisme Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Di mana Permendikbudristek tersebut Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah supaya dapat mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan Pendidikan.

Selain itu, dapat menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Baca Juga: Lirik Lagu Jakarta Ramai oleh Maudy Ayunda, Jangan Kau Tanya, Mengapa Sedih? Ku Tak Tahu

Elemen-elemen per dimensi dapat dilihat detail oleh satuan pendidikan, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.

Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai bahan referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, serta tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan.

Data yang disajikan di Rapor Pendidikan objektif dan andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi.

Baca Juga: Begini Perhitungan Honor Rutin Guru Madrasah Berdasarkan Pertimbangan Ini. Kemenag Buat Aturan Baru 2022...

Fungsi lainnya sebagai sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik internal maupun eksternal yang orientasinya kepada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).

Rapor Pendidikan sistemnya dengan mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan yang diturunkan dari 8 Standar Nasional Pendidikan.

Selain itu, diketahui jika satuan pendidikan tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi.

Baca Juga: Jangan Khawatir Bagi Pelamar PPPK Guru 2022 yang Tidak Penuhi Syarat Seleksi Administrasi, sebab Masih Ada Ini

Akan tetapi, data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti dari Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.

Terdapat dua jenis Rapor Pendidikan yang harus diketahui oleh satuan pendidikan, yaitu rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah.

Rapor satuan pendidikan menampilkan indikator dan hasil mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Bingung Mau Nonton Apa? 5 Film Bioskop Ini Tayang di Bulan November 2022. Dadi Horor hingga Action...

 Rapor pendidikan daerah berisi tampilan indikator dan hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan yang ada di daerah tersebut.

Adapun untuk satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah dapat mengunduh data lengkap dalam format Excel untuk dipelajari lebih lanjut sesuai kebutuhan pendidikan.

Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman resmi: https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/

Bagi yang masuk ke dalam dashboard, satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah wajib menggunakan akun pembelajaran (belajar.id) yang dimiliki.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah