Cair November 2022, Kenali Apa Itu Tunjangan Profesi Guru: Persyaratan, Besaran, dan Jadwal Pembayaran

- 9 November 2022, 06:05 WIB
Kenali lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG), pengertian, persyaratan, besaran dan jadwal pembayarannya
Kenali lagi Tunjangan Profesi Guru (TPG), pengertian, persyaratan, besaran dan jadwal pembayarannya /Nick Pampoukidis/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Para guru harap memahami apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG), salah satu jenis tunjangan yang dijadwalkan cair bulan November 2022.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu jenis tunjangan bagi guru yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, terdapat definisi, persyaratan, besaran, hingga waktu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Ide Bisnis dari Bu Susan, Penjual Tahu Bakso dengan Omzet 20 Juta Sebulan, Apa Rahasianya?

Lalu, apa itu TPG? Apa persyaratan untuk mendapatkan TPG? Berapa besaran dan kapan seharusnya TPG cair? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH Kemdikbud, TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Adapun sertifikat pendidik atau serdik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x