Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Rp250 Ribu dengan Syarat Ini, Cek Ketentuannya di Sini!

- 1 November 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru ASN non sertifikasi
Ilustrasi tambahan penghasilan bagi guru ASN non sertifikasi /Pixabay/Joel santana Joelfotos

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah menyatakan bahwa tambahan penghasilan sangat perlu diberikan kepada guru non sertifikasi untuk menunjang kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.

Tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk uang kepada guru ASN Daerah non sertifikasi yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jika nantinya telah memiliki sertifikat pendidik, guru ASN akan memperoleh tunjangan profesi.

Guru non sertifikasi yang memenuhi kriteria untuk memperoleh tambahan penghasilan akan menerimanya setiap bulan dengan nominal Rp250.000 per bulan. Tambahan penghasilan tersebut akan disalurkan melalui rekening bank penerima.

Baca Juga: Ketentuan Penggunaan E-Materai dalam Pendaftaran PPPK 2022, BKN Sampaikan Hal Penting yang Wajib Disimak

Namun yang perlu dipahami oleh guru ASN non sertifikasi jika menerima tambahan penghasilan adalah pencairan dilakukan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.

Ada 8 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi yang telah diangkat menjadi ASN agar dapat memperoleh tunjangan penghasilan. Persyaratannya dapat Anda simak berikut ini.

  1. Guru ASN di Daerah yang berada di bawah binaan Kementerian
  2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat
  5. Memiliki NUPTK
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan 
  7. Terdaftar aktif pada Dapodik
  8. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Beda Jenis Seleksi, Ini yang Harus Dilalui Guru Honorer P2, P3 dan Pelamar Umum Sebelum Jadi ASN PPPK 2022

Untuk persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi guru non sertifikasi pada 3 kategori berikut ini.

a. Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau selama 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah