Kuota Terbatas, Kemdikbud Pertimbangkan Calon Guru Sertifikasi Berdasarkan Poin Ini, Harus Tahu!

- 9 November 2022, 14:39 WIB
Selain syarat, ada poin lain yang jadi penentu guru dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan.
Selain syarat, ada poin lain yang jadi penentu guru dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id./

BERITASOLORAYA.com – Selain harus memenuhi syarat, ada poin lain juga yang jadi pertimbangan Kemdikbud dalam mengikutsertakan guru pada program PPG Dalam Jabatan.

Setidaknya ada 8 syarat yang wajib dipenuhi para guru non sertifikasi yang ingin bergabung dalam program PPG Dalam Jabatan.

Sementara itu, ada 4 poin lain yang akan menjadi pertimbangan Kemdikbud sebagai penentu keikutsertaan guru-guru di program sertifikasi ini.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Guru Ikut Sertifikasi? Kemdikbud Resmi Tetapkan Hal Ini

Setelah memperoleh sertifikat pendidik lewat program PPG Dalam Jabatan, guru dalam jabatan akan resmi berstatus guru sertifikasi dan bisa menerima seluruh manfaat sertifikasi.

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan TREASURE, Keluarnya Bang Yedam dan Mashiho serta Rilisnya Video Lengkap VolKno

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi. Hanya peserta yang memenuhi syarat yang bisa sertifikasi.

Berikut ini syarat lengkap daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan resmi dari Kemdikbud:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

Baca Juga: 49 Link Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2022, Download Sekarang! Gratis dan Mudah, Siap Dibagikan

4. Memiliki usia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Baca Juga: Sudah Siap, 127.186 Guru Ini Dipastikan Jadi PPPK 2022, Kemdikbud: Bagi yang Tidak Tersedia Formasi, Maka...

Perlu diketahui, penentuan keikutsertaan guru dalam jabatan akan mempertimbangkan poin-poin berikut ini:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika guru pelamar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Baca Juga: TREASURE Kini Resmi dengan 10 Personil, Bang Yedam dan Mashiho Undur Diri, Ada Apa?

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah