Terbaru! Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Resmi Kategori Ini Jangan Lupa Dokumen dan Cara Pengumpulannya

- 10 November 2022, 16:27 WIB
Ilustrasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan /Buro Millennial/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan untuk diketahui.

Anda bisa menyimak informasi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan melalui pemaparan di bawah ini.

Secara khusus, informasi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan ini bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Cermati Sekarang, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Lengkap dengan Syarat, Cek!

Diketahui ada surat edaran yang dirilis Kemdikbud dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Selain itu juga diketahui bahwa surat edaran resmi yang dirilis oleh Kemdikbud tentang PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG itu tertanggal 8 November 2022.

Kemudian dalam surat edaran disampaikan, sebagai tindak lanjut surat dengan nomor 2481/B2/GT.00.00/2022 tanggal 1 November 2022, Ditjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Ini Dia Beragam Tunjangan Guru yang Direncanakan Cair Bulan November, Ada Hak Anda?

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi Kemdibud nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 tanggal 8 November berikut ini:

Menindaklanjuti surat kami nomor 2481/B2/GT.00.00/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Informasi dan Konfirmasi Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG”.

Lalu sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran yang tertanggal 8 November 2022 itu untuk diperhatikan dengan saksama.

Baca Juga: Reset Password Akun belajar.id Secara Mandiri, Lakukan Ini Jika Tidak Mendapat Kode atau Tautan

1. Daftar nama penetapan mahasiswa untuk lebih lengkapnya bisa diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Berikutnya untuk informasi pemanggilan tersebut disampaikan lewat akun SIMPKB masing masing mahasiswa.

3. Perlu diketahui bahwa perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan atau Daljab akan menyampaikan surat pemanggilan mekanisme lapor diri serta jadwal lengkap pembelajaran ke mahasiswa yang dimaksud di poin 1 (satu).

Baca Juga: Berikut Hal yang Harus Diperhatikan Jika Tunjangan Guru Tidak Ingin Disetop, Catat!

Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara bisa dilihat pada link berikut: https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

4. Informasi selanjutnya yang juga perlu diperhatikan yaitu mahasiswa melakukan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang sudah ditetapkan sebagaimana jadwal terlampir.

Kemudian untuk dokumen lapor diri pengumpulannya lewat aplikasi masing masing perguruan tinggi menggunakan sistem daring.

5. Adapun seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG dilakukan dengan sistem daring.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi! Berikut Ketentuan Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG

Itulah informasi resmi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG yang bisa Anda ketahui.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah