Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, PIP diatur dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan Persesjen Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Siapa Penerima PIP?
PIP untuk siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan kepada anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat sekolah dasar dan menengah.
PIP diprioritaskan untuk peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang didasarkan pada hasil pemadanan terkini data peserta didik yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari Kemensos.
Selain itu, PIP juga diprioritaskan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, antara lain:
- berasal dari keluarga peserta program Keluarga Harapan,
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- berstatus yatim/piatu/yatim piatu
- terkena dampak bencana
- tidak bersekolah (DO) dan ingin kembaku bersekolah
- menyandang kelainan fisik (disabilitas), orang tua mengalami PHK, berada di daerah konflik, keluarga terpidana, atau memiliki 3 saudara yang tinggal di rumah.
Mekanisme penetapan penerima PIP didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berapa besaran Bantuan PIP?
Dana PIP dapat dicairkan sekali dalam satu tahun. Berikut besaran bantuan dana PIP bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat: