BERITASOLORAYA.com – Program Indonesia Pintar (PIP) sempat disinggung oleh beberapa anggota Komisi X DPR RI dalam rapar kerja (raker) bersama Mendikbud hari Kamis, 10 November 2022.
Salah satu pernyataan menarik disampaikan oleh Anita Jacoba Gah, anggota Komisi X DPR RI yang menyoroti perihal sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP).
Anita menyampaikan bahwa belum lama ini Kemendikbud turun untuk mensosialisasikan Program Indonesia Pintar.
Ia mengatakan bahwa banyak Kepala Sekolah yang baru mengetahui PIP pada sosialisasi tersebut.
Baca Juga: Jumat Barokah, Jangan Lupa Panjatkan Doa-Doa Terbaik Ini, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
“Betapa kagetnya Kepala Sekalah, ‘O.. Seperti itu ya, o.. kami baru tahu, ya,’ pikiran Saya, ‘Aduh, PIP sudah berapa tahun ya? Kenapa baru dilaksanakan sosialisasi sekarang,” kata Anita.
Lantas apa itu Program Indonesia Pintar atau PIP? Bagaimana cara memperolehnya dan berasa besarannya? Berikut ulasan selengkapnya.
Apa itu PIP?
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, PIP diatur dalam Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan Persesjen Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.
Siapa Penerima PIP?
PIP untuk siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan kepada anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat sekolah dasar dan menengah.
PIP diprioritaskan untuk peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang didasarkan pada hasil pemadanan terkini data peserta didik yang tercatat di Dapodik dengan DTKS dari Kemensos.
Selain itu, PIP juga diprioritaskan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, antara lain:
- berasal dari keluarga peserta program Keluarga Harapan,
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- berstatus yatim/piatu/yatim piatu
- terkena dampak bencana
- tidak bersekolah (DO) dan ingin kembaku bersekolah
- menyandang kelainan fisik (disabilitas), orang tua mengalami PHK, berada di daerah konflik, keluarga terpidana, atau memiliki 3 saudara yang tinggal di rumah.
Mekanisme penetapan penerima PIP didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berapa besaran Bantuan PIP?
Dana PIP dapat dicairkan sekali dalam satu tahun. Berikut besaran bantuan dana PIP bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat:
- SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450 ribu setahun; kecuali untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal diberikan Rp225 ribu.
- SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750 ribu; untuk kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal sebesar Rp375 ribu.
- SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta; untuk kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp500 ribu.
- SMK (Program 4 tahun) sebesar Rp1 juta, kecuali kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal sebesar Rp500 ribu.
Bagaimana Cara Cek Nama Penerima PIP?
Untuk mengecek nama penerima bantua PIP, lakukan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman PIP Kemdikbud, pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung dalam kolom tersedia
3. Klik ‘Cari’
4. Nama penerima dana PIP akan muncul
Baca Juga: Catat dan Cermati, Berikut Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022
Demikian penjelasan mengenai PIP, semoga bermanfaat.***