Guru Non Sertifikasi juga Bisa Dapat Tunjangan Setara Satu Kali Gaji Pokok Per Triwulan, Cek Info Lengkapnya

- 12 November 2022, 06:43 WIB
Tidak Perlu Sertifikat Pendidik, tunjangan ini juga cair per triwulan atau setiap tiga bulan dalam setahun
Tidak Perlu Sertifikat Pendidik, tunjangan ini juga cair per triwulan atau setiap tiga bulan dalam setahun /Freepik/wirestock

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud tersebut, guru ASN mendaptkan tiga jenis tunjangan, yakni TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Guru ASN yang ditugaskan di Daerah Khusus akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan setiap triwulan atau tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Sebagai catatan penting, tunjangan ini diberikan setelah guru ASN melaksanakan tugas di Daerah Khusus secara nyata.

Hal ini dibuktikan dengan surat keputusan mengajar guru ASN yang bersangkutan.

  1. Apa saja persyaratan untuk menerima Tunjangan Khusus? Berikut selengkapnya.
    Guru memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek,
  2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yakni kode referensi berbentuk nomor unik bagi guru atau tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah Kemdikbud,
  5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Masih Dibuka! Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping Sosial PKH untuk Provinsi Jateng, Cek Selengkapnya

Dalam poin-poin persyaratan tersebut, secara khusus tidak disebutkan bahwa guru penerima Tunjangan Khusus harus memiliki sertifikat pendidik.

Artinya, guru ASN non sertifikasi pun berkesempatan mendapatkan tunjangan ini. Lebih lanjut, Tunjangan Khusus akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Tunjangan Khusus dapat distop penyalurannya jika terjadi hal-hal berikut ini:

  1. Guru ASN meninggal dunia,
  2. Guru ASN mencapai batas usia pensiun,
  3. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
  4. Guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap,
  5. Mendapat tugas belajar, dan atau
  6. Tidak lagi mendidiki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)? Batuan yang Cair Tiap Tahun Tetapi Belum Banyak Diketahui

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah