P1 Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022, Anggota DPR RI Sentil Bupati yang Enggan Buka Formasi

- 12 November 2022, 07:31 WIB
P1 Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022, Anggota DPR RI Sentil Bupati yang Enggan Buka Formasi
P1 Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022, Anggota DPR RI Sentil Bupati yang Enggan Buka Formasi /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI Channel

BERITASOLORAYA.com- Persoalan formasi bagi P1 pada PPPK guru 2022 masih menjadi permasalahan pada rekrutmen ASN PPPK guru 2022.

Di mana pada rekrutmen ASN PPPK guru 2022 ini, banyak guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 atau yang masuk ke dalam prioritas 1, tetapi tidak mendapatkan formasi.

Banyak guru lulus passing grade P1 yang mengeluhkan mengapa pada PPPK guru 2022 dirinya tidak mendapatkan formasi.

Hal tersebut pun disampaikan langsung oleh Anita Jacoba Gah, Anggota Komisi X DPR RI, pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama dengan Kemdikbud Ristek, pada Kamis, 10 November 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Tanggal 13 November 2022, Anggota Komisi X DPR RI Minta Diperpanjang

Anita mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Pusat tengah berjuang utuk guru honorer agar mendapatkan formasi pada PPPK guru 2022 ini.

“Kita turun ke daerah, kita tunjukkan ke PPPK, bahwa kita di Pusat sudah berjuang, siapa yang mempersulit mereka di daerah?” kata Anita.

Lebih lanjut Anita juga menjelaskan bahwa alasan dana DAU yang kurang dari Pemda sebagai alasan tidak membuka formasi.

Anita menegaskan agar Pemerintah Daerah membuka data-datanya untuk pelaksanaan PPPK guru 2022.

Baca Juga: Peserta Lulus PG PPPK Guru 2022 Banyak yang Tidak Diangkat, Anita Jacoba Gah Pertanyakan Dana DAU: Gak Kurang

“Kalau memang Bupati mengatakan dana DAU kurang, suruh mereka buka, berapa kebutuhan mereka setiap tahun? Ada tambahan atau tidak? Kalau ada tambahan itu untuk PPPK,” kata Anita.

Selain itu, Anita mengatakan bahwa pada saat ini, dana untuk PPPK 2023 telah dikunci dan pengunciannya terlambat.

“Ini penting Bapak, Ibu, jadi sebetulnya kita ngomong persoalan sudah ada Bu, uangnya sudah ada di daerah, cuma persoalannya Kepala Daerah tidak mau angkat, alasannya dana DAU kurang,” kata Anita.

Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Timeline Penyelesaian PPPK Guru 2022 Segera Diperjelas, termasuk Gaji Tendik

Di samping itu, Anita juga menegaskan bahwa dirinya telah menghitung dana di Kota Kupang dan Kabupaten Kupan.

Akan tetapi, tidak mengalami kekurangan dana DAU, melainkan ada kelebihan dana.

“Coba hitung, saya sudah hitung, Kota Kupang ada kelebihan, Kabupaten Kupang ada kelebihan, tapi Bupatinya tidak mau,” kata Anita.

Pada Raker tersebut yang turut dihadiri oleh Nadiem Makarim, Anita menyampaikan usulannya untuk segera melakukan Rakoor bersama Daerah.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi juga Bisa Dapat Tunjangan Setara Satu Kali Gaji Pokok Per Triwulan, Cek Info Lengkapnya

Anita menegaskan bahwa adanya dana APBN dari Pemerintah Pusat, harus dipakai sesuai dengan tujuannya, yaitu mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

“Makanya saya usul Rakoor di daerah, ajak kami angggota DPR RI, biar jelas, bila perlu dudukin DPR Provinsi di Kabupaten, supaya mereka tahu ini uang APBN, yang berubah jadi APBD, yang tidak bisa mereka pakai seenaknya, khusus untuk PPPK,” kata Anita.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah