Adapun urutan prioritas sebagaimana dimaksud yaitu sebagai berikut:
- Guru THK-2
- Honorer Negeri
- Lulusan PPG
- Honorer Swasta
Berdasarkan data dari Kemdikbud, ternyata tidak semua guru yang telah lulus PG tahun 2021 dapat diangkat pada seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Resmi, 3 Kabar Gembira Kemdikbud dan Kemenkeu Bagi Guru Sertifikasi Tentang Tunjangan di Tahun 2023
Meskipun ada sebanyak 193.954 guru yang lulus PG pada tahun 2021, namun yang akan siap diangkat jadi guru ASN PPPK di tahun 2022 hanya sebanyak 134.022 guru atau hanya 69 persen saja.
Sedangkan 14 persen sisanya akan mendapatkan penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi pada PPPK guru tahun 2022, dan 17 sisanya masih belum mendapatkan penempatan.
Kemdikbud berharap pelamar tersebut dapat diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023.
Adapun solusi bagi guru yang telah lulus PG pada PPPK 2021 namun tidak dapat formasi , adalah dengan cara mengikuti mekanisme 2 pada PPPK 2022.
Yakni, dengan mengikuti penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.
Dengan hal tersebut, maka akan ada 12.152 pelamar atau guru honorer yang berpotensi dapat diangkat jadi guru ASN PPPK di tahun 2022.