Meskipun mekanisme tersebut sudah dijalankan secara maksimal, akan tetapi pada akhirnya akan tetap ada guru honorer atau pelamar PPPK 2022 sekolah negeri yang tidak mendapatkan formasi.
Terdapat 3 alasan mengapa guru honorer tidak bisa mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 20202.
Pertama, karena guru yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Kedua, pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, karena terjadinya over supply kelebihan guru honorer walaupun telah dilakukan redistribusi.***