4 Pertimbangan yang Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi, Apa Saja? Simak Keterangan dari Permendikbud Berikut

- 11 November 2022, 21:36 WIB
4 Pertimbangan yang Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi, Simak Keterangan dari Permendikbud.
4 Pertimbangan yang Jadi Penentu Guru Bisa Sertifikasi, Simak Keterangan dari Permendikbud. /Instagram @Gurukita_id/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud telah memberikan informasi terbaru bagi seluruh guru yang ingin mendapatkan sertifikasi dari Pemerintah.

Sertifikasi merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menberikan manfaat yang lebih kepada guru dan memberikan tunjangan.

Untuk bisa mendapatkan sertifikasi atau memperoleh sertifikat pendidik, maka guru harus lebih dulu mengikuti satu program yang digagas oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Sinopsis 21 Bridges di Bioskop Trans TV Jumat Malam, Aksi Chadwick Boseman Memburu Gembong Narkoba

Program tersebut yaitu PPG Dalam Jabatan, sebagai salah satu jalan bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi guru.

Guru yang ingin mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini hendaknya mencermati hal apa saja yang harus dipenuhi, yang sekaligus menjadi pertimbangan kelulusan agar mendapatkan sertifikat pendidik.

Mendikbud telah merilis peraturan baru yaitu Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang berisi tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Tips Ini Bikin Sambel Terasi jadi Tahan Lama tanpa Pengawet. Mau Coba?

Dalam Permendikbud tersebut, maka dijelaskan ada empat pertimbangan utama di luar syarat untuk semua guru agar bisa memperoleh sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah