BERITASOLORAYA.com- Terdapat informasi penting untuk guru jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terkait tunjangan sertifikasi dan penghasilan guru tentang tamsil dan tunjangan terpencil.
Selain itu, mengenai guru non sertifikasi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK yang telah dinyatakan lulus PPG tahun 2022, yang diumumkan pada tanggal 13 November 2023 lalu.
Di mana terdapat banyak guru non sertifikasi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK, yang berasal dari berbagai daerah LPTK atau kampus pelaksana PPG yang sudah mengumumkan kelulusan untuk guru yang telah mengikuti UKMPPG yang terdiri dari UKIN dan UP.
Dari banyaknya guru-guru yang telah lulus PPG, perlu mengetahui terkait dengan besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG beserta penghasilan lainnya.
Dari besaran TPG dan penghasilan lain, diketahui terdapat enam besaran hal yang perlu guru non sertifikasi maupun non ketahui, berikut diantaranya:
- Gaji Pokok non PNS
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemdikbud nomor 18 tahun 2021, mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran TPG dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.
Di dalam isi Persekjen tersebut dijelaskan mengenai status guru non PNS yang inpassing, bagi guru yang bersangkutan akan mendapatkan gaji yang setara dengan gaji pokok PNS.