Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG: Dibayarkan pada Waktu dan Syarat Berikut, RESMI!

- 18 November 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru atau TPG diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022. /pexels/TimaMiroshnichenko

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru merupakan yang diberikan kepada guru ASN sertifikasi atau juga dikenal sebagai tunjangan sertifikasi.

Tunjangan sertifikasi guru dikabarkan akan cair pada tiap bulan, dan bisa diterima langsung dari Pemerintah.

Menurut informasi, Pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Pasar Jaya Adakan Pangan Murah Bersubsidi, Sampai Kapan dan Dimana Saja? Yuk Simak untuk 6 Wilayah DKI Jakarta

Salah satunya aturan pencairan tunjangan sertifikasi meliputi syarat penerima dan juga waktu penyaluran kepada penerima tersebut.

Perlu diingat bahwa untuk mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru ini bisa lansung cek pada juknis resmi dari Kemdikbud dan Kemenag.

Untuk itu, bagi guru ASN yang ingin mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi maka bis cek penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Sedikit Bernapas Lega, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan KESDM Diperpanjang, Simak Kembali Tanggalnya Berikut Ini

Untuk aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maka bisa cek pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Informasi yang bisa didapatkan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x