BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru merupakan yang diberikan kepada guru ASN sertifikasi atau juga dikenal sebagai tunjangan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi guru dikabarkan akan cair pada tiap bulan, dan bisa diterima langsung dari Pemerintah.
Menurut informasi, Pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya aturan pencairan tunjangan sertifikasi meliputi syarat penerima dan juga waktu penyaluran kepada penerima tersebut.
Perlu diingat bahwa untuk mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru ini bisa lansung cek pada juknis resmi dari Kemdikbud dan Kemenag.
Untuk itu, bagi guru ASN yang ingin mencermati aturan pencairan tunjangan sertifikasi maka bis cek penjelasan di bawah ini.
Untuk aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maka bisa cek pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Informasi yang bisa didapatkan sebagai berikut: