Wajib Tahu, Begini Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud

- 19 November 2022, 14:08 WIB
Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud
Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud /Pixabay/ulrichw/

Selain itu, untuk dapat mengajukan sertifikasi pendidik untuk dosen Anda harus telah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai pengajar di perguruan tinggi.

Langsung saja, begini persyaratan yang perlu Anda penuhi supaya bisa sertifikasi pendidik untuk dosen.

Simak ulasan di bawah ini!

1. Telah mempunyai NIDN untuk dosen tetapi atau telah memiliki NIDK bagi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau telah memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu.

Baca Juga: Guru Bersiap, Tunjangan dari Kemenag Ini akan Segera Cair. Bagaimana Penjelasannya? Lihat di Sini...

2. Mempunyai jabatan fungsional kurang lebih sebagai Asisten Ahli.

3. Mempunyai pangkat atau golongan ruang atau inpassing bagi dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Telah memiliki pengalaman kerja sebagai dosen kurang lebih selama 2 tahun secara berturut-turut dihitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama sebagai jabatan fungsional Dosen.

5. Sudah memenuhi persyaratan Beban Kerja Dosen (BKD) berturut-turut selama 2 tahun lamanya.

6. Telah/dapat memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) yang diselenggarakan oleh Lembaga yang sudah diakui oleh Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Dikti Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah