Begini Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud, Simak Sistem dan Mekanismenya

- 19 November 2022, 17:52 WIB
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya
Guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan setiap bulannya /

BERITASOLORAYA.com – Kemendikbud melalu Direktorat Sumber Daya menyediakan layanan sertifikasi pendidik untuk Dosen.

Sertifikasi pendidik untuk dosen melalui Kemendikbud tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan keahlian seorang dosen.

Untuk melakukan pendaftaran sertifikasi pendidik untuk dosen akan diproses selama 70 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun.

Adapun mekanisme sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagai berikut:

Baca Juga: Sinyal Menteri PANRB Soal Penghapusan Honorer, Ternyata Telah Siapkan Ini

1. Anda sebagai Dosen harus memonitoring status pemenuhan syarat sebagai peserta sertifikasi pendidik untuk dosen (Serdos).

Pada opsi menu Layanan Serdos menggunakan akun Dosen dari aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) pada Perguruan Tinggi masing-masing.

2. Lengkapi setiap persyaratan yang belum Anda penuhi

3. Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) akan mengupload berkas/dokumen Laporan Kinerja Dosen (LKD) pada website SISTER PT

Baca Juga: Akhiri Kisruh, Penggunaan E-Meterai Akhirnya Tidak Diwajibkan BKN, Lalu Pakai Apa? Simak Selengkapnya

4. Penyelenggara Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKD), Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dan penyelenggara Applied Approach atau Pelatihan PEKERTI.

Akan melakukan pelaporan data nilai dan dokumen sertifikat dosen pada website https://sister.kemendikbud.go.id

5. Pada aplikasi SISTER Kemendikbud secara berkala akan melakukan pembaharuan status eligible bagi calon dosen yang akan melakukan sertifikasi pendidik untuk dosen.

6. PTU akan melakukan sinkronisasi melalui SISTER PT secara periodik supaya terjadi pertukaran data antara SISTER PT dan SISTER Kemendikbud.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru PAI, Ajang Kemenag Ini Ditutup 2 Hari Lagi, Sudah Daftar?

Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) melalui Kemendikbud, sebagai berikut:

1. Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Kemendikbud) akan membuka periode pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen.

Kemudian akan menarik data eligible Serdos dan dinyatakan sebagai serdos pada periode tersebut.

2. Calon peserta Serdos akan melakukan validasi data diri, mengupload pas foto, melakukan pengisian riwayat hidup

Mengisi instrumen persepsional diri dan melakukan penyusunan berkas Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT)

Baca Juga: Pengumuman, Calon Guru ASN PPPK 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi Harap Segera Siapkan Ini

3. PTU akan melakukan pembagian penilaian persepsional dari mahasiswa, teman sejawat dosen tersebut, atasan langsung bagi setiap peserta sertifikasi pendidik untuk dosen.

4. Setelah itu, PTU akan melakukan penghitungan Nilai Persepsional

5. Bagi calon peserta sertifikasi pendidik untuk dosen yang mampu memenuhi batas minimum Nilai Persepsional akan ditetapkan menjadi peserta Serdos (DYS)

6. PTU akan mengunggah Lembar Pengesahan bagi peserta sertifikasi pendidik untuk dosen lalu melaksanakn sinkronisasi SISTER PT.

7. Direktorat Sumber Daya Kemendikbud akan melaksanakan pemetaan DYS ke Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS).

Baca Juga: Persis Rilis Jersey Terbaru Terinspirasi Keanggunan Mangkunegaran dan Kabar Terbaru Laskar Sambernyawa

Supaya dapat melaksanakan proses penilaian portofolio diri DYS sesuai dengan keahlian peserta.

8. Asesor PTPS akan menilai portofolio peserta sertifikasi pendidik untuk dosen DYS sesuai dengan kemampuan di bidang keahliannya.

9. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) dapat melaksanakn sidang agar menetapkan kelulusan DYS.

10. Direktorat Sumber Daya Kemendikbud bersama PTPS akan melaksanakan sidang kelulusan secara nasional.

11. Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) akan menerbitkan e-sertifikat pendidik untuk DYS yang dinyatakan lulus sertifikasi pendidik untuk dosen.

Baca Juga: Mau Sertifikasi Guru Harus Ikut PPG Dalam Jabatan, Ini Syarat Resmi Kemdikbud

Itulah mekanisme dan pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen yang bisa Anda lalui melalui Dikti Kemendikbud.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah