Segera Bersiap, Kemenag akan Cairkan Dana BOS untuk Madrasah Tahap II, Ada Syarat Pencairan? Simak Disini

- 15 November 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi. Kemenag akan Cairkan Dana BOS untuk Madrasah Tahap II, Ada Syarat Pencairan.
Ilustrasi. Kemenag akan Cairkan Dana BOS untuk Madrasah Tahap II, Ada Syarat Pencairan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

BERITASOLORAYA.com – Kemenag secara resmi menyalurkan dana BOS Tahap II untuk tahun 2022 ini kepada madrasah.

Penyaluran dana BOS Tahap II tersebut dijadwalkan cair pada awal November 2022 dengan nominal Rp1,166 triliun dan diberikan kepada berbagai jenjang madrasah.

Bahkan diketahui untuk jumlah penerima BOS Tahap II adalah sejumlah 48.660 jenjang madrasah, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Sayang Sekali, Kategori Guru Ini Tidak Bisa Ikut Sertifikasi

Sebanyak Rp540,424 miliar untuk 23.923 jenjang MI

Sebanyak Rp424.830 miliar untuk 16.532 jenjang MTs

Dan sebanyak Rp201,586 miliar untuk 8.205 jenjang MA

M. Isom Yusqi selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah atau KSKK Madrasah mejelaskan bahwa dana BOS Madrasah sudah masuk ke rekening.

Pencairan dana BOS Madrasah ini ternyata sudah dapat dilakukan sejak 14 November 2022 bagi madrasah yang menggunakan BRI serta paling lambat minggu ini bagi pengguna Bank Mandiri.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x