Antara lain maksimal 50 persen diperuntukkan membayar guru honorer (syarat dan ketentuan berlaku). Lalu, bila dana masih tersedia dapat diberikan kepada tenaga kependidikan, dan untuk buku dan pembelian alat media tidak ada Batasan alokasinya.
3. Nilai Satuan BOS Meningkat
Mulai dari tingkat SD sebesar Rp900 ribu/siswa/tahun. Jenjang SMP Rp1,1 juta/siswa/tahun, dan SMA sebesar Rp1,5 juta/siswa/tahun.
4. Pelaporan BOS Diperketat
Pelaporan dilaksanakan secara daring untuk meningkatkan akuntabilitas. Selain itu, wajib mempublikasikan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolahnya.***