Kemdikbud Berikan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta Melalui Program Ini, Simak Persyaratannya

- 4 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi biaya pendidikan
Ilustrasi biaya pendidikan /Pixabay/mohamed_hassan/

1. Prioritas penerima program PIP adalah siswa yang memiliki kartu Indonesia Pintar, dengan kartu ini siswa bisa dibebaskan untuk membayar biaya perkuliahan.

2. Penerima Kartu Indonesia Pintar ini adalah siswa SMA sederajat yang baru lulus atau bisa untuk siswa yang sudah lulus dua tahun (maksimal).

3. Penerima boleh mengajukan program atau KIP ketika telah diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta dan tercatat akreditasi nasional mulai akreditasi A hingga C.

4. Penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka adalah mahasiswa dengan potensi akademik yang baik, tapi memiliki hambatan secara ekonomi.

5. Calon penerima program harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang resmi untuk mendukung pendaftaran program.

6. Penerima program kuliah merdeka melalui KIP ini harus memiliki Kartu Indonesia Pintar ataupun bisa terdaftar dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Ingin Berkarir di BUMN? Begini Tahap dan Jadwal Rekrutmen Forum Human Capital Indonesia atau FHCI Batch 2

Selain dari PKH, penerima juga harus dari kalangan yang menerima KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau mahasiswa dari panti sosial dan panti asuhan.

Ditambah, penerima KIP juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Siswa tetap bisa mendaftar dengan syarat tambahan meskipun tidak menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka yang tidak memenuhi syarat di atas.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x