Kemdikbud Berikan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta Melalui Program Ini, Simak Persyaratannya

- 4 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi biaya pendidikan
Ilustrasi biaya pendidikan /Pixabay/mohamed_hassan/

Syarat tambahan yang diberikan yaitu siswa harus tergolong dengan memiliki jumlah penghasilan kotor orang tua (gabungan) maksimal sebesar Rp4 juta.

Baca Juga: Mengenal Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP dari Kemdikbud, Salurkan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta!

Atau bisa dihitung bahwa siswa termasuk memiliki pendapatan kotor gabungan antara wali dan orang tua yang dibagi dengan jumlah anggota keluarga Rp750.000 (maksimal).

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka ini bisa disalurkan biaya pendidikan dari Kemdikbud hingga senilai Rp12 juta.

Penerima program akan menerima pembebasan biaya kuliah dengan jangka waktu maksimal hingga empat tahun (8 semester).

Jangan lupa catat dan persiapkan lebih lanjut untuk Program Indonesia Pintar melalui pemanfaatan KIP Kuliah Merdeka. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x