Kemdikbud Berikan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta Melalui Program Ini, Simak Persyaratannya

- 4 Desember 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi biaya pendidikan
Ilustrasi biaya pendidikan /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud berusaha keras untuk seluruh siswa di Indonesia bisa mengenyam pendidikan tinggi.

Melalui program PIP (Program Indonesia Pintar), Kemdikbud biayai siswa yang berasal dari keluarga rentan miskin dan keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi.

Program PIP ini ditujukan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Waduh, Lebih dari 19 Ribu Prioritas 1 PPPK Batal Diangkat ASN, Masih Ada Solusi?

Program PIP ini disalurkan melalui pemanfaatan KIP yang membuat siswa mendapatkan bantuan biaya pendidikan untuk berkuliah hingga senilai Rp12 juta.

Tujuan utama Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan di Indonesia adalah memberikan biaya anak-anak berprestasi, tapi terhambat mengenyam pendidikan dikarenakan biaya.

Maka dari itu, Nadiem Makarim mengatakan bahwa calon mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi tapi tidak bisa berkuliah bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan PIP ini.

Langsung saja catat syarat dan ketentuan penerima program Kemdikbud yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KIP Kemdikbud berikut ini.

Baca Juga: Langsung Cek Rekening! Informasi Penting Terkait Tunjangan Sertifikasi, Tendik Auto Senang!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x