Kemdikbud pun memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah yang telah mengajukan formasi guru PPPK yang memenuhi 100 persen kebutuhan di wilayah masing-masing.
Untuk selanjutnya, Kemdikbud pun mempersilahkan pemerintah daerah tersebut untuk dapat mengajukan kebutuhan formasi tenaga kependidikan.
Oleh karena itu, dalam menanggapi masalah tersebut maka Kemdikbud pun telah menghitung jumlah total kebutuhan guru ASN PPPK di tahun 2023.
Di tahun 2023, Kemdikbud Ristek RI telah menghitung kebutuhan guru yakni adalah sebesar 662.919 guru ASN PPPK.
Dalam Rakor pengadaan ASN di tahun 2023, Kemdikbud Ristek RI menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong Pemda atau pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100 persen sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Deretan Drama Korea yang Tayang Bulan Desember, Lengkap dengan Sinopsis. Bikin Gak Sabar
Selain itu, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan yang melekat pada guru ASN PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi bersama Menteri PANRB dan Menkes tersebut, Kemdikbud pun mengeluarkan tiga paket kebijakan tentang rencana pengadaan guru ASN di tahun 2023. Tiga kebijakan itu yakni sebagai berikut:
- Apabila pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru sesuai dengan kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi kebutuhan formasi guru pada PPPK 2023 nanti.
- UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur jika anggaran gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tersebut tidak bisa digunakan untuk hal lainnya.
- DAU untuk gaji PPPK akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan pada guru yang sesuai jumlah guru PPPK yang diangkat.
Baca Juga: Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Menteri PANRB Ungkap Kabar Baik Dengan 4 Arah Kebijakan ini