Pengadaan Guru ASN PPPK 2023: Nadiem Minta Pemda Bersiap Mulai Februari untuk Hal Ini

- 5 Desember 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi. Mendikbudristek Nadiem membeberkan kebijakan dalam pengadaan ASN PPPK guru tahun 2023.
Ilustrasi. Mendikbudristek Nadiem membeberkan kebijakan dalam pengadaan ASN PPPK guru tahun 2023. /Kemendikbud ristek/

Mantan Bupati Banyuwangi tersebut juga berujar bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan tentunya membutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Agar dapat terpenuhi, Anas mengimbau agar pemerintah pusat dan pemda bisa mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.

Tentunya, penyampaian tersebut harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan.

Baca Juga: Struktur dan Skala Upah atau SUSU Diberlakukan untuk Ini, Bahkan Ada Sanksi Juga. Sampai Pembekuan Usaha

Dalam rapat tersebut, Nadiem kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk pemenuhan guru PPPK di tahun 2023.

Adapun kebijakan yang pertama, pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari Pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi jumlah formasi PPPK guru tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemenkeu Dukung Reformasi Pendidikan Gagasan Kemdikbud. Ada Insentif yang Diberikan?

Nadiem berujar bahwa pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi untuk pengadaan guru ASN PPPK 2023.

Kebijakan yang kedua, UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan dan gaji PPPK tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x