Saat Rapat Bersama tersebut, Nadiem juga menyampaikan beberapa hal krusial di hadapan Menteri PANRB, Azwar Anas beserta jajaran Kementerian PANRB.
Beberapa hal krusial tersebut diantaranya adalah rencana perubahan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Nadiem, mekanisme pembayaran tunjangan guru saat ini ditransfer ke pemerintah daerah setempat, baru kemudian didistribusikan kepada guru.
Namun, Nadiem berharap adanya upaya untuk mempersingkat alur birokrasi pemberian tunjangan ke guru. Percepatan alur birokrasi tersebut adalah pemerintah pusat dapat dengan langsung mentransfer tunjangan ke rekening guru masing-masing.
Selain menyampaikan terkait percepatan alur birokrasi pemberian tunjangan guru, Menteri Nadiem juga mengungkapkan perihal upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemdikbud juga memiliki harapan agar semua dosen maupun guru PPPK dapat menjadi solusi dalam menciptakan flexible and performance work force dalam ASN.
Nadiem menambahkan bahwa dengan adanya kerja sama antara Kemdikbud dan Kementerian PANRB tersebut dapat dengan cepat mewujudkan visi dari Presiden Joko Widodo.
“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” kata Menteri Nadiem.