BERITASOLORAYA.com - Informasi terbaru untuk seluruh guru maupun operator SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM datang dari Kemdikbud.
Info tersebut berkaitan dengan aplikasi e-rapor Kurikulum Merdeka yang telah resmi diluncurkan oleh Kemdikbud pada 30 November 2022.
Terdapat dua bagian yang disampaikan pada aplikasi e-rapor, pertama yaitu pedoman penggunaan dan kedua adalah launcher aplikasinya.
Dalam penggunaan aplikasi e-rapor Kurikulum Merdeka terdapat hal penting yang perlu diperhatikan oleh para guru maupun operator.
Hal penting tersebut adalah memastikan data Dapodik. Data Dapodik merupakan salah satu hal terpenting dari penggunaan e-rapor Kurikulum Merdeka.
Oleh karenanya, Dapodik yang digunakan harus sudah dilakukan penyesuaian dan lengkap.
"Yang perlu kami ingatkan kepada Bapak Ibu sekalian, yang kita harapkan adalah pertama Dapodik ini harus sudah dilakukan penyesuaian ataupun sudah lengkap". Papar Ditjen SD Eko Warisdiono.
Hal tersebut bertujuan agar e-rapor Kurikulum Merdeka biasa mengakses Dapodik.
Baca Juga: Cuma 5 Bahan Ini Bisa Membuat Cemilan Lumpia Bihun Lho, Cocok Dijadikan Ide Jualan
Atau dengan kata lain, Dapodik dapat diakses oleh aplikasi e-rapor Kurikulum Merdeka.
Bilamana, data Dapodik yang digunakan tidak valid dan benar, maka dalam penggunaan e-rapor tidak akan optimum
"Kalau Dapodik nanti belum benar, akan terjadi nanti penggunaan aplikasinya tidak optimum." Tutur Eko
Kunci utamanya adalah perlunya memastikan data Dapodik sudah valid dan benar.
Kini, pada tampilan e-rapor Kurikulum Merdeka, tidak lagi ada kolom KKM.
Hal ini, terlihat pada tampil rapor intrakurikuler e-rapor Kurikulum Merdeka sebagai berikut :
- Lembar Pertama
Pada bagian kepala rapor intrakurikuler terdapat identitas :
Nama Siswa
NIS/NISN
Nama Sekolah
Baca Juga: Awas Bikin Nagih! Cemilan dari Olahan Pisang Bisa Seenak Ini, Cocok Jadi Ide Jualan Laris
Alamat
Kelas
Semester
Tahun Pelajaran
Pada bagian “Laporan Hasil Belajar”, terdapat kolom :
Nomor
Mata Pelajaran
Nilai Akhir
Capaian Kompetensi
Pada bagian bawah rapor terdapat :
Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Jajaran Siaga Krisis Pangan hingga Sebut Kunci Peningkatan Ekonomi, Apa Saja?
Titimangsa rapor
Tanda tangan wali kelas
- Pada Lembar Kedua
Pada bagian kepala rapor terdapat identitas :
Nama Siswa
NIS/NISN
Nama Sekolah
Alamat
Kelas
Semester
Tahun Pelajaran
Baca Juga: Penting! Ada Pembatalan Formasi PPPK 2022 di Beberapa Instansi dan Daerah, Guru Honorer Terdampak?
Pada bagian tengah terdapat :
Nomor
Kegiatan Ekstrakurikuler
Predikat
Kolom Keterangan Ekstrakurikuler
Pada kolom terpisah terdapat keterangan sakit, izin, alpa
Pada kolom terpisah, terdapat keterangan catatan wali kelas
Pada bagian bawah terdapat :
Titi mangsa
Tanda tangan orang tua
Tanda tangan wali kelas
Tanda tangan kepala sekolah
Semoga bermanfaat.***