Awas! Tunjangan Guru ASN Bisa Dihentikan Pemerintah karena 6 Hal Ini, Simak Peraturan Lengkapnya

- 8 Desember 2022, 10:48 WIB
Berikut ini penyebab tunjangan guru ASN daerah dihentikan pemerintah daerah
Berikut ini penyebab tunjangan guru ASN daerah dihentikan pemerintah daerah /Andrea Piaqcuadio/pexels.com

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menetapkan jenis-jenis tunjangan bagi guru ASN, meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan.

Namun, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan ketiga jenis tunjangan ini dihentikan penyalurannya.

Hal ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomo 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Baca Juga: Resmi, Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Cek Berapa di Daerahmu

Dilansir BeritaSoloraya.com dari pasal 16 regulasi tersebut, disebutkan ada 6 hal yang menyebabkan pemerintah daerah menghentikan pembayaran tunjangan.

6 Hal yang menyebabkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat menghentikan pembayaran tunjangan untuk guru ASN daerah antara lain:

a. Meninggal dunia

b. Mencapai batas usia pensiun

c. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

d. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

e. Mendapat tugas belajar

f. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Breaking News: Gempa M 5,8 Guncang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Mengenai poin a dan b, yakni jika guru ASN meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.

Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Permendibudristek nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:

“Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.”

Adapun untuk poin c, d, dan f, yakni apabila guru ASN daerah mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru maka penghentian tunjangan akan dilaksanakan pada bulan yang sama.

“Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan,” kaya ayat 3 pasal 16.

Kemudian, untuk guru ASN daerah yang mendapat tugas belajar, penghentian pembayaran tunjangan dilakukan di bulan sejak guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

“Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar,” demikian bunyi ayat 4 pasal 16.

Baca Juga: Resmi Direstui Menpan RB, Ada Jabatan Fungsional Baru di Kemenag, Apa Itu? Simak Selengkapnya

Adapun guru ASN daerah yang melaksanakan cuti, berdasarkan regulasi tersebut, jika cuti sesuai ketentuan peraturan maka guru ASN tetap mendapatkan tunjangan.

Adapun cuti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah:

a. cuti tahunan;

b. cuti besar;

c. cuti sakit;

d. cuti melahirkan;

e. cuti karena alasan penting; dan

f. cuti bersama.

Baca Juga: Selamat, Ada 3 Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Soal Pencairan Tunjangan. Segera Cek

Demikian informasi mengenai penyebab penghentian pembayaran tunjangan guru ASN daerah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x