Berita Baik dari Kemenkeu tentang Tunjangan Guru. Bagaimana Nasibnya di Tahun 2023 Nanti? Ini Penjelasannya...

- 7 Desember 2022, 12:34 WIB
Ilustrasi Berita Baik dari Kemenkeu tentang Tunjangan Guru
Ilustrasi Berita Baik dari Kemenkeu tentang Tunjangan Guru /drobotdean/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memberikan informasi yang menggembirakan tentang tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya di tahun 2023 nanti.

Informasi tersebut disampaikan berdasarkan pada surat resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditujukan untuk seluruh pejabat daerah seperti: Gubernur, Bupati dan Walikota di Indonesia.

Surat resmi tersebut menjelaskan mengenai Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU APBN tahun 2023 tersebut telah dilakukan saat Rapat Paripurna DPR RI per tanggal 29 September 2022 yang lalu.

Baca Juga: Ternyata, Begini Mekanisme Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Menurut Kemdikbud, Resmi!

Dalam RUU APBN tahun 2023 tersebut terdapat juga penjelasan tentang anggaran bagi kesejahteraan guru berupa tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.

Anggaran yang ditujukan untuk tunjangan tersebut telah terangkum dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemenkeu.go.id, berikut Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023:

• Dana Bagi Hasil
• Dana Alokasi Umum

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x