Kabar Baik, Tahun Depan Guru Honorer Dipastikan Dapat Formasi, Aturan Inilah yang Diubah Kemdikbud

- 8 Desember 2022, 11:42 WIB
Ilustrasi Kabar Baik, Tahun Depan Guru Honorer Dipastikan Dapat Formasi, Aturan Inilah yang Diubah Kemdikbud
Ilustrasi Kabar Baik, Tahun Depan Guru Honorer Dipastikan Dapat Formasi, Aturan Inilah yang Diubah Kemdikbud /Andrea Piacquadio/Pexels

Baca Juga: Pembekalan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022: 4 Tips Menjadi Mahasiswa Berprestasi, Calon Guru Wajib Tahu

“Jika pada bulan Maret tahun depan, Pemda tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka Pemerintah Pusat lah yang akan melengkapi formasi tersebut,” kata Nadiem.

Seperti diketahui bahwasanya pada pelaksanaan perekrutan ASN PPPK di tahun 2022 ini, Pemda memiliki peranan yang sangat penting untuk memberikan formasi kepada guru-guru.

Akan tetapi, pada fakta di lapangan banyak Pemda yang tidak mengusulkan formasi untuk perekrutan ASN PPPK.

Baca Juga: Resmi, 3 Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Seluruh Guru, Dari Skema PPPK 2023 hingga Tunjangan

Hal tersebut disebabkan, Pemda yang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk dapat menggaji dan memberikan tunjangan kepada guru-guru yang akan diangkat menjadi ASN.

Tidak hanya itu, Nadiem juga mengungkapkan bahwa terdapat poin ketiga terkait perubahan untuk di tahun depan, yakni terkait dengan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK yang tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Kemdikbud dalam mewujudkan kesejahteraan pada guru, khususnya guru honorer.

“Poin kedua, kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Nadiem.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah