Resmi, Gaji dan Tunjangan Guru Tahun Depan Akan Diubah Kemdikbud, ternyata Inilah yang Diberikan ke Tendik

- 8 Desember 2022, 11:45 WIB
Resmi, Gaji dan Tunjangan Guru Tahun Depan Akan Diubah Kemdikbud, ternyata Inilah
Resmi, Gaji dan Tunjangan Guru Tahun Depan Akan Diubah Kemdikbud, ternyata Inilah /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Ada kabar baru terkait tunjangan dan gaji guru untuk di tahun depan, yaitu tahun 2023 mendatang.

Kabar terbaru mengenai gaji dan tunjangan guru untuk semua jenjang pendidikan ini, secara resmi disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Jumat, 25 November 2022 lalu.

Nadiem Makarim menyampaikan ke guru-guru mengenai tunjangan dan gaji guru ini pada saat perayaan Hari Guru Nasional di tahun 2022 ini.

Pada acara yang turut dihadiri oleh banyak guru dari berbagai daerah tersebut, Nadiem menyampaikan komitmennya untuk mensejahterakan para guru.

Baca Juga: Kabar Baik, Tahun Depan Guru Honorer Dipastikan Dapat Formasi, Aturan Inilah yang Diubah Kemdikbud

Khususnya mengenai pemberian gaji dan tunjangan kepada guru-guru yang telah mendidik anak bangsa.

“Ini sudah diputuskan kolaborasi antara kami KemenpanRB, Kemendikbud Ristek, dan Kemenkeu dengan juga restu Pak Presiden, terima kasih Pak Presiden untuk dukungannya kepada guru-guru honorer,” kata Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menyampaikan tiga poin penting terkait dengan rencana mensejahterakan guru-guru, yakni tentang formasi ASN tahun depan, tunjangan dan gaji guru, serta penyaluran anggaran guru ASN PPPK.

Nadiem juga mengaku bahwa rencana mengenai tunjangan dan gaji guru tahun depan, telah dikomunikasikan dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Nominal Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi Indonesia

“Kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Nadiem.

Mengenai rencana tunjangan dan gaji guru pada tahun depan, yaitu bahwa kedua hal tersebut untuk anggarannya tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain.

Nadiem pun juga menegaskan bahwa anggaran yang telah dibuat untuk tunjangan dan gaji guru di tahun depan hanya boleh digunakan untuk pembayaran ASN PPPK.

“Kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” kata Nadiem.

Baca Juga: Ingat! Tunjangan untuk Guru ASN Bisa Dihentikan Pemerintah karena 6 Hal Ini, Simak Peraturan Lengkapnya

Hal tersebut disampaikan oleh Nadiem kepada guru-guru yang hadir pada acara perayaan Hari Guru Nasional 2022.

“Bahkan tidak boleh untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK untuk tahun depan,” kata Nadiem.

Dalam hal ini, Nadiem juga meminta kepada Pemda (Pemerintah Daerah) untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam realisasi rencana tunjangan dan gaji guru untuk di tahun 2023.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x