Wah, 3 Perubahan Tentang Guru dari Kemdikbud untuk Tahun 2023, Nomor 2 Soal Tunjangan

- 8 Desember 2022, 11:50 WIB
3 Perubahan Tentang Guru dari Kemdikbud untuk Tahun 2023, Nomor 2 Soal Tunjangan
3 Perubahan Tentang Guru dari Kemdikbud untuk Tahun 2023, Nomor 2 Soal Tunjangan /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat hal penting yang harus diketahui oleh guru.

Hal penting untuk guru ini mengenai kesejahteraan guru di tahun 2023 mendatang, salah satunya adalah mengenai tunjangan dan gaji guru.

Di mana terdapat tiga poin perubahan tentang guru yang direncanakan oleh Kemdikbud Ristek untuk tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pada saat Perayaan Hari Guru Nasional, pada Jumat, 25 November 2022 lalu.

Baca Juga: Resmi, Gaji dan Tunjangan Guru Tahun Depan Akan Diubah Kemdikbud, ternyata Inilah yang Diberikan ke Tendik

Nadiem Makarim menyampaikan kepada guru-guru bahwasanya ada tiga poin perubahan untuk kesejahteraan guru di tahun depan.

Tiga poin perubahan yang dimaksud oleh Nadiem Makarim, diantaranya yakni:

  1. Formasi ASN PPPK

Poin pertama yang disebutkan oleh Nadiem Makarim adalah formasi ASN PPPK pada tahun 2023, yang akan dilengkapi oleh Pemerintah Pusat.

Hal ini dilakukan, jika pada bulan Maret, Pemerintah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Kabar Baik, Tahun Depan Guru Honorer Dipastikan Dapat Formasi, Aturan Inilah yang Diubah Kemdikbud

Maka formasi untuk pelaksanaan ASN PPPK akan dilengkapi oleh Pemerintah Pusat, hal tersebut dilakukan sebagai wujud keseriusan Kemdikbud dalam mensejahterakan guru.

  1. Tunjangan dan Gaji

Selanjutnya yang menjadi perubahan untuk di tahun depan, yang turut menyangkut kesejahteraan guru adalah persoalan tunjangan dan gaji.

Di mana untuk tunjangan dan gaji guru ASN PPPK ini, Kemdikbud Ristek akan memastikan bahwa anggaran tunjangan dan gaji guru ASN PPPK tidak akan digunakan untuk kebutuhan yang lain.

Baca Juga: Nominal Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi Indonesia

Dalam hal ini, Kemdikbud menegaskan kepada Pemda bahwa anggaran untuk tunjangan dan gaji guru ASN PPPK hanya boleh digunakan untuk di bidang pendidikan.

“Bahkan tidak boleh untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK untuk tahun depan,” kata Nadiem.

  1. Penyaluran Anggaran

Poin perubahan ketiga tentang guru di tahun 2023 adalah mengenai penyaluran anggaran guru ASN PPPK.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengungkapkan bahwa untuk penyaluran anggaran gaji ASN PPPK hanya akan ditransfer kepada Pemda atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ini Set Top Box dan Antena TV Digital Terbaik, Berikut Harganya

Hal tersebut dilakukan setelah guru-guru honorer yang dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK, resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

Itulah ketiga poin perubahan tentang guru untuk di tahun 2023 yang harus diketahui oleh tendik.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah