Terbaru, Berikut Kebijakan Baru dari Kemdikbud untuk Seluruh Guru Terkait Pengadaan ASN PPPK 2023, Ada Apa?

- 9 Desember 2022, 07:38 WIB
3 Kebijakan baru dari Mendikbu Ristek terkait pengadaan ASN PPPK 2023 mendatang, penting.
3 Kebijakan baru dari Mendikbu Ristek terkait pengadaan ASN PPPK 2023 mendatang, penting. /

BERITASOLORAYA.com - Berikut informasi terbaru dari Kemdikbud terkait tunjangan untuk seluruh guru pada PPPK 2023 mendatang. Informasi ini tentu sangat dinantikan oleh para guru.

Sebagaimana disebutkan bahwa Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah memberikan informasi resmi terkait kebijakan baru tunjangan guru.

Hal itu disampaikan bersamaan dengan informasi mengenai persiapan PPPK 2023 mendatang, yang sangat penting bagi para guru di Indonesia.

Baca Juga: Siap-Siap Tentukan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, Sampai Mana Langkah Pemerintah Saat Ini?

Mendikbud Ristek RI menyampaikan informasi resmi tersebut pada saat acara HUT PGRI ke 77 dan Hari Guru Nasional 2022, seperti yang dilansir pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan kebijakan baru terkait pengadaan PPPK 2023 dan aturan tunjangan untuk guru.

Tunjangan guru menjadi salah satu hal penting yang wajib diprioritaskan dalam dunia pendidikan, sebab menurut penjelasan Nadiem tunjangan guru merupakan bentuk kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Percepat Penyaluran BSU, Apakah Anda Memenuhi Syarat? Cek Link Ini...

Selain adanya tunjangan guru, pengadaan ASN PPPK juga menjadi hal yang patut diutamakan, demi mewujudkan kesejahteraan guru secara menyeluruh.

Seleksi PPPK yang dilaksanakan di Indonesia menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, meskipun menurut penuturan Nadiem masih terdapat beberapa macam ketidaksempurnaan yang berkaitan dengan proses seleksi.

Salah satunya adalah beberapa kendala yang berkaitan dengan pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK, dimana memang pada tahun lalu ada sejumlah 300 ribu yang diangkat menjadi PPPK.

Kemudian pada tahun 2022 ini, pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK adalah sejumlah 320 ribu guru.

Baca Juga: Waduh, Pada Pendataan Tenaga Honorer Ada Dugaan Diskriminasi, Komisi II DPR Ingatkan Menpan RB Agar...

Hal yang menjadi kendala sebagian besar adalah pada penempatan formasi, sebab guru yang sudah lulus passing grade ternyata tidak semua mendapatkan formasi atau mengikuti penempatan.

Sehingga dalam proses seleksi pegawai ASN PPPK hendaknya selalu ada perubahan ke tahap yang lebih baik pada setiap tahunnya.

"Pemda tidak mengajukan formasi, ada berbagai macam isu di lapangan, dan sangat mengerti keresahan yang ada di banyak hati guru," ujar Nadiem.

Maka, salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas seleksi ASN PPPK adalah dengan mendorong Pemda untuk mengangkat guru honorer yang sudah lulus passing grade.

Baca Juga: Info CPNS 2023,  Adakan Pelatihan Dasar Calon Aparatur Sipil Negara, Kemendagri: ASN Harus BerAKHLAK

Upaya tersebut kiranya perlu dilakukan dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan formasi guru di setiap daerah, agar semua kebutuhan ASN PPPK terpenuhi.

Maka dengan adanya hal itu, Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait kebijakan rekruitmen guru ASN PPPK 2023 mendatang.

Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu perbincangan pada saat rapat bersama antara Kemdikbud dengan Menteri PANRB, dan Kemenkeu.

Setidaknya, ada 3 kebijakan yang disampaikan oleh Mendikbud terkait proses pengadaan ASN PPPK 2033 mendatang, yaitu:

Baca Juga: Kemnaker Percepat Selesaikan Penyaluran BSU, Pekerja Diminta Proaktif. Apakah Anda Salah Satunya?

1. Apabila pada bulan Maret tahun depan Pemda tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka formasi pusat yang nantinya akan melengkapi formasi tersebut.

2. Sebagaimana koordinasi lintas Kementerian, untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan anggaran dan gaji tidak boleh digunakan kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK untuk tahun depan.

3. Anggaran bagi guru pegawai ASN PPPK, hanya akan ditransfer ke Pemda setelah guru honorer tersebut resmi diangkat.

Baca Juga: Siap-Siap Pekerja di Jawa Tengah Terima UMK Sebesar Ini Awal Tahun 2023, Ada Kenaikan, Berapa Besarannya?

Itulah 3 kebijakan dari Kemdikbud dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN PPPK 2023 mendatang.

Di balik kebijakan yang ada tersebut, harapannya bisa mengubah wajah rekruitmen ASN PPPK di tahun 2023 agar bisa lebih baik kedepannya.

Serta bisa mewujudkan kesejahteraan bagi guru dan tenaga pendidik di Indonesia. ***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah