Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah ini apabila dilakukan secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Selain itu, untuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang sudah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,”
Dari aturan tersebut, apabila PNS telah tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dan tidak memberikan alasan yang resmi, maka akan diberhentikan.
Dalam hal ini perlu diperhatikan bagi guru PNS yang hendak tidak masuk kerja selama hari yang telah disebutkan.
Terlebih juga kepada guru non sertifikasi yang juga harus mengetahui peraturan tersebut, agar saat menjadi ASN telah mengetahui aturan penting tersebut.***