Gaji dan Tunjangan Guru Alami Perubahan di Tahun 2023? Kemdikbud Beri Penjelasan Begini...

- 10 Desember 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Guru
Ilustrasi Gaji dan Tunjangan Guru /Antara

BERITASOLORAYA.com- Kabar tentang gaji dan tunjangan guru, terutama di tahun 2023, masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan tenaga kependidikan di seluruh nusantara.

Baru baru ini, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menginformasikan kabar terbaru tentang gaji dan tunjangan guru.

Mendikbudristek secara resmi menyampaikan penjelasan mengenai hal itu pada Jum’at, 25 November 2022.

Nadiem menjelaskan tentang gaji dan tunjangan guru kepada peserta yang hadir saat acara perayaan Hari Guru Nasional Tahun 2022.

Baca Juga: Syarat Dapat Tunjangan Tak Butuh Serdik, Rencana Nadiem Bikin Sejahtera?

Nadiem menegaskan komitmennya untuk membantu peningkatan kesejahteraan para guru. Hal itu disampaikannya di hadapan peserta acara Hari Guru Nasional yang datang dari seluruh nusantara.

Penegasan yang dikatakan Nadiem terutama tentang pemberian gaji dan tunjangan sebagai bentuk apresiasi pengabdian para guru yang telah mendidik siswa siswi di seluruh Indonesia.

“Ini sudah diputuskan kolaborasi antara kami KemenpanRB, Kemendikbud Ristek, dan Kemenkeu dengan juga restu Pak Presiden,” kata Nadiem.

“Terima kasih Pak Presiden untuk dukungannya kepada guru -guru honorer,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem menjelaskan juga tentang 3 poin penting yang berkaitan dengan rencana peningkatan kesejahteraan guru.

Ketiga poin penting tersebut adalah informasi tentang formasi ASN tahun depan, tunjangan dan gaji guru, serta penyaluran anggaran guru ASN PPPK.

Baca Juga: Akhirnya, Kemenkeu Sampaikan Informasi Pemberian Tunjangan untuk Guru Kategori Ini, Bersiap di Tahun 2023

Nadiem mengatakan, rencana tentang tunjangan dan gaji guru di tahun 2023 juga telah dikomunikasikannya dengan Presiden Jokowi.

“Kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” ujar Mendikbudristek.

Nadiem menegaskan juga tentang larangan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru, yang tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.

Meskipun kebutuhan lain itu berkaitan juga dengan kegiatan di bidang pendidikan.

Anggaran yang telah dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru, hanya boleh dipakai untuk pembayaran ASN PPPK.

Baca Juga: Ekspresi ‘Lega’ Wajah Kaesang Usai Ijab Qobul, Kini Telah Sah Ssebagai Suami Erina

“Kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” ucap Nadiem.

“Bahkan tidak boleh untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK untuk tahun depan,” lanjutnya.

Masih dalam acara yang sama, Nadiem juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan baik dalam merealisasi rencana tunjangan dan gaji guru tahun 2023.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah