Syarat Dapat Tunjangan Tak Butuh Serdik, Rencana Nadiem Bikin Sejahtera?

- 10 Desember 2022, 20:44 WIB
Ilustrasi. Berniat sejahterakan guru, Nadiem berencana hapus aturan TPG untuk guru sertifikasi saja, sehingga tunjangan TPG bisa juga dinikmati guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Ilustrasi. Berniat sejahterakan guru, Nadiem berencana hapus aturan TPG untuk guru sertifikasi saja, sehingga tunjangan TPG bisa juga dinikmati guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. /tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com – Serdik atau sertifikat pendidik bisa didapatkan para guru jika telah mengikuti dan lulus program Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.

Para guru pemilik sertifikat pendidik disebut sebagai guru sertifikasi. Manfaat sertifikasi ini, guru diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional di bidangnya.

Bukan itu saja, sertifikat pendidik juga menjadi salah satu syarat jika guru ingin mendapatkan tunjangan profesi.

TPG atau tunjangan profesi guru hanya dikhususkan bagi guru yang telah sertifikasi saja. Jika belum, guru tidak dapat menerima tunjangan ini.

Baca Juga: Akhirnya, Kemenkeu Sampaikan Informasi Pemberian Tunjangan untuk Guru Kategori Ini, Bersiap di Tahun 2023

Lantaran berbagai manfaat tersebut, membuat para guru berlomba-lomba untuk ikut program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Sayangnya, kuota PPG yang tersedia setiap tahun tidak mampu menampung jumlah guru yang berkali lipat dari formasi yang dibuka. Akhirnya guru perlu mengantre panjang untuk ikut program PPG.

Berdasarkan data Kemdikbud, lebih dari satu juta guru belum sertifikasi dan bisa sampai puluhan tahun untuk menuntaskan anteran tersebut.

Baca Juga: Ekspresi ‘Lega’ Wajah Kaesang Usai Ijab Qobul, Kini Telah Sah Ssebagai Suami Erina

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x