Selamat, Guru Kategori ini Tetap Dapat Tunjangan di Tahun 2023 Dari Kemenkeu, yang Sudah Sertifikasi dan Non

- 10 Desember 2022, 04:00 WIB
Mulai tahun baru 2023, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) sudah merilis rincian tunjangan untuk guru baik yang sudah sertifikasi dan non
Mulai tahun baru 2023, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) sudah merilis rincian tunjangan untuk guru baik yang sudah sertifikasi dan non /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Mulai tahun baru 2023, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) sudah merilis rincian tunjangan untuk guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum.

Pemerintah melalui Kemenkeu RI memberikan tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum guna untuk mengapresiasi jasa yang telah diberikan untuk kemajuan pendidikan bangsa.

Maka dari itu, penting bagi pemerintah agar selalu memerhatikan kesejahteraan para guru dengan memberikan apresiasi, salah satunya yaitu dengan memberikan gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2023, Kemendagri Berharap Calon PNS Menerapkan Nilai BerAKHLAK Dalam Bertugas

Sebelumnya, Kemenkeu RI telah menerbitkan surat resmi yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati dan walikota tentang nasib tunjangan para guru di tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan setelah disetujuinya Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2023 menjadi Undang-undang APBN oleh DPR RI dalam rapat Paripurna.

Dalam Undangan-undang APBN tersebut terdapat alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 melalui rincian tunjangan yang akan diberikan.

Baca Juga: Konsisten ! Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 Cetak Kampiun Baru

Berdasarkan UU APBN tersebut, Kemenkeu telah mengunci nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya bagi guru Aparatut Sipil Negara (ASN) Daerah.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x