BERITASOLORAYA.com - Juknis penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, saat ini disampaikan dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Akan tetapi, hal yang dipertanyakan yaitu bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023? Mengingat saat ini telah memasuki pada akhir bulan Desember tahun 2022.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, begini nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023.
Tunjangan guru tersebut berdasarkan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 yang disetujui oleh DPR RI dan disusun Kemenkeu.
Pada nota II, disampaikan beberapa informasi penting yang harus diketahui oleh seluruh guru.
Informasi penting yang pertama tentang besaran anggaran tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru ASN yang mengalami penurunan dari tahun 2022 ke tahun 2023.
Disebutkan bahwa saat ini, tahun 2022 alokasi dana non fisik adalah Rp52,0 Triliun. Akan tetapi, pada tahun 2023 berkurang menjadi Rp50,5 Triliun.