Resmi, Aturan Kemdikbud Tentang Cuti Guru dan Penghentian Tunjangan, Hati-hati Akan Hal Ini

- 12 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. Penjelasan soal guru penerima tunjangan yang cuti hingga penyebab tunjangan dihentikan.
Ilustrasi. Penjelasan soal guru penerima tunjangan yang cuti hingga penyebab tunjangan dihentikan. /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Terkait guru ASN penerima tunjangan yang cuti, akan tetap memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan sesuai statusnya.

Baca Juga: Berikut 3 Kebijakan Baru Nadiem untuk Kesejahteraan Guru Mulai Tahun 2023, Bicara Soal Gaji?

Dengan catatan, alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Adapun cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru menerima tunjangan adalah sebagai berikut:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama

Jika guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak dapat menerima tunjangan.

Baca Juga: Apakah Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan? Simak Penjelasan Resminya dalam Permendikbudristek

Bagi guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai aturan tetap bisa memperoleh tunjangan sebagai haknya.

Sementara itu, penyebab tunjangan dihentikan adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah